"Pada prinsipnya, dalam UUD, mengeluarkan pendapat baik tulisan atau lisan dan kebebasan berbicara itu diatur oleh UU. Bukan oleh Permen atau PP," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menghadiri silaturahmi ikatan alumni UII di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).
RPM konten ini dibuat Kominfo sebagai peraturan yang mengatur soal isi dari sebuah produk multimedia.
"Jadi soal pembatasan, pada prinsipnya UU bukan PP atau Permen. Apalagi setiap upaya yang ingin membelenggu kebebasan pers, harus dengan UU. Karena dalam pasal 28 jo ayat 2 hak setiap orang itu dibatasi oleh hak orang lain dan hak kewajibannya oleh bangsa dan negara," tutup Mahfud.
sumber : detiknews
0 comments:
Posting Komentar