Selasa, 16 Februari 2010

TOLAK RPM KONTEN (part 2)

Sumber: http://techno.okezone.com/read/2010/...-menuai-kritik

JAKARTA - Rancangan peraturan menteri terkait konten multimedia menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya dari pakar teknologi Informasi, Onno W Purbo.

"RPM cuma di arahkan ke Wadah, Media, dan Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet," kata pakar IT, Onno W Purbo dalam surat elektronik yang diterima Okezone, Sabtu (13/2/2010)

Onno mengungkapkan apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang? Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi /pengupload.

"Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end bukan medium yang bertanggung jawab," kata Onno.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat.

"Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif," tegasnya.

Onno menegaskan semoga teman-teman di postel dan kominfo sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia.

Kemenkominfo harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat jangan cuma, menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. "Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung dan meyakinkan mereka jangan cuma pasif!" ujarnya.

Ditambahkan Onno, perlu di ingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. "Hal ini perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara," ujarnya.

RPM konten Multimedia dinilai rawan disalahartikan dan bisa bisa di artikan lain, bagi yang ingin mengambil keuntungan, terutama terkait pasal 6 RPM yang mengatur konten-konten yang dilarang.

Selain itu, Pasal 8(c) yang penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara melakukan penyaringan dinilai Onno tidak mudah.

"Teknologi mekanisme filter itu tidak mudah,apalagi filter content. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itupun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e- mail anda besih dari Spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam," kata Onno.

Tak hanya itu dalam pasal 9b yang mewajibkan keharusan bagi pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar dianggap tak menjamin "Ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang seringmendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho," ujar Onno.

Pasal 14 yang memungkinkan penyelenggara wajib meminta pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang juga tak luput dari kritik karena bisa di terjemahkan sangat represif.

Dalam RPM pasal 20 juga diungkapkan bahwa seorang Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. "Di pasal 20 ini ada kata-kata"ijin penyelenggaraan jasa Multimedia "jadi blogger & penulis web harus minta ijin kah?," tandas Onno.

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
Pojok Informasi Elektronik Copyright © 2010 yorachinfo Designed by admin of yorachinfo